Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah.
Hal ini membuat pemerintah daerah kesulitan di dalam membangun dan mensejahterakan rakyat di daerahnya.
RUU HKPD ini di desain agar ada satu skema fiskal yang adil antara daerah yang kaya dan juga daerah-daerah yang miskin.
Dalam RUU HKDP, terdapat klausul dana abadi daerah (DAD) yang memungkinkan daerah untuk membentuk dana abadi yang berasal dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) dan memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi. Dana abadi ini bertujuan untuk tujuan pembangunan lintas generasi.
Pembahasan RUU HKPD seharusnya merupakan bagian penting untuk merealisasikan Tujuan UUD 1945, khususnya Pasal 18A Ayat 2 yang mengatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundangan.
Naiknya utang pemerintah dan daerah akan semakin meningkatkan beban negara secara keseluruhan. Pemerintah pusat semestinya dapat memberikan alternatif untuk mendorong peningkatan PAD, tidak melalui utang daerah.
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) bakal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12).
RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. Sementara terdapat 8 fraksi yang menerima hasil pembahasan RUU dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II Paripurna DPR, dan 1 fraksi menolak RUU.